PAMEKASAN, koranmadura.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Arif Handayani menyebut sekitar 38 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kota Gerbang Salam dideportasi. Pasalnya, batas tinggal mereka di tempat kerja sudah kadaluarsa.
“Untuk jumlah TKI yang dideportasi dari tempat mereka kerja sekitar 38 orang. Jumlah tersebut berdasarkan data Pos Pelayanan Penetapan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI),” jelas Arif Handayani, Senin, 3 Desember 2018
Salah satu penyebab mereka dideportasi karena overstay atau batas izin tinggal sudah lewat. Namun diakuinya, ada juga yang terjaring razia oleh petugas pos lintas di perbatasan.
“Rata-rata mereka dipulangkan karena overstay dan juga ada beberapa yang terjaring razia oleh petugas pos lintas batas di perbatasan,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi TKI yang berangkat dari jalur ilegal, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat Pamekasan agar kalau mau berangkat ke luar negeri tidak menjadi TKI ilegal.
“Saya sudah melakukan sosialisasi ke beberepa kecamatan, sekaligus memfungsikan pendamping one day one TKI. Namun, ada beberapa yang diputus kontraknya, karena pendampingan kurang maksimal,” imbuhnya.
Ditanya tentang anggaran sosialisasi dan pembinaan, Arif berdalih tidak pegang data.”Iya Ada tapi berapanya kurang tahu,” kelitnya. (SUDUR/SOE/DIK)