SUMENEP, koranmadura.com – Penyidik Pidkor Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah melimpahkan perkara sekaligus dua tersangka kasus Pasar Pragaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat kemarin, 5 Desember 2018.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada dua tersangka, masing-masing berinisial BR dan KA, Kejari Sumenep langsung melakukan penahan. Keduanya ditahan di Rutan Kelas II B.
Baca: Kasus Pasar Pragaan Dilimpahkan ke Kejari
Menyikapi hal itu, Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) yang sebelumnya getol mengawal kasus tersebut mengapresiasi penahanan dua tersangka. Hanya saja, mahasiswa tetap mendesak aparat penegak hukum agar tak berhenti sampai di situ.
Koordinator FKMS, Mohammad Sutrisno, menduga ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab terhadap proyek yang menyebabkan adanya kerugian negara sebesar Rp 676.857.499,53 atau Rp 600 juta lebih itu.
“Karena yang saya ketahui, setelah proses pengerjaan proyek itu selesai, ada proses penyerahan hasil pengerjaan dan laporan pertanggungjawaban kepada panitia yang tentunya dikoordinasikan kepada pengguna anggaran,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Sutris ini meminta aparat penegak hukum terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. “Kalau menurut kami, sangat tidak cukup kalau dalam kasus ini aparat penegak hukum hanya menyeret dua tersangka. Itu pun hanya dari unsur pelaksana dan pengawas,” tambah dia.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Whardana menyampaikan, pihaknya masih menunggu fakta persidangan kasus tersebut.
“Apakah akan ada pengembangan atau tidak, nanti akan terungakp di fakta persidangan. Jadi fakta persidangan nanti akan jadi perhatian juga bagi kami. Perkembangannya ke mana, akan terlihat di fakta persidangan,” jelasnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)