SAMPANG, koranmadura.com – P (25), pelaku pembacokan asal Dusun Saesah, Desa Asem Rajeh, Kecamatan Jrengik terhadap Moh Huzaini (30), salah satu Calon Legislatif (Caleg) Parpol Berkarya Dapil II terancam kurungan 5 tahun penjara.
Baca: Polisi Amankan Pelaku Pembacokan Caleg di Sampang
“Pelaku dugaan penganiayaan ini terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tutur Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto, Selasa, 25 Desember 2018.
AKP Hery menjelaskan, peristiwa bermula saat korban hendak beli bakso pada hiburan orkes di desanya. Namun tiba-tiba datang pelaku dengan mengendatai sepeda motor bersama seorang perempuan dari arah barat hendak menabrak korban. Korbanpun menegurnya.
“Saat itu korban menegur pelaku, tidak terima pelaku mengeluarkan sebilah celurit yang diarahkan kepada korban dan ditangkis mengenai jarinya. Dan kebetulan saat acara orkes ada petugas, maka pelaku diamankan bersama barang bukti,” ucapnya.
Setelah pemeriksaan, kata AKP Hery, pelaku memberikan keterangan bahwa keduanya sempat punya masalah terkait ciutan atau pertengkaran di media sosial (Medsos) Facebook sebelumnya. Pihaknya mengaku sejauh ini sudah memeriksa sebanyak empat orang saksi.
“Berdasarkan keterangan tersangka, memang ada pertengkaran di Facebook. Dan pelaku sebelumnya pernah punya kasus melarikan seorang anak pada 2011 lalu,” pungkasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)