PAMEKASAN, koranmadura.com – Impian dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Pamekasan, Madura, Jawa Timur untuk menjadi abdi negara menjadi sirna setelah kelulusannya dibatalkan secara tiba-tiba oleh panitia.
Dua CPNS tersebut adalah Amalia Rasyid dan Ach. Mubarok Wardana S. Ia dinyatakan lulus setelah melalui serangkaian tes seleksi CPNS. Bagaimana tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkait pembatalan tiba-tiba ini?
Baca: Pemkab Pamekasan Tiba-tiba Batalkan Kelulusan Dua CPNS
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli Faris mengatakan, pembatalan yang dilakukan oleh pihak panitia teknis merupakan tindakan yang fatal. Mestinya, kejadian seperti ini tidak terjadi di Gerbang Salam.
“Persolan ini akibat kelalaian panitia teknis. Seharusnya panitia melakukan seleksi awal terhadap berkas-berkas para peserta, sehingga keduanya yang memiliki ijasah S-1 Kimia dan S-1 Teknik Informatika tidak sampai mengikuti tes CPNS,” jelas Suli Faris, Kamis, 27 Desember 2018.
Suli pun begitu menyayangkan kinerja panitia CPNS tidak serius melakukan proses seleksi ini. Menurutnya, ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah. Kalau ada berkas persyaratan peserta yang tak sesuai dari awal seharusnya tidak diluluskan.
“Tentu, ini kekeliruan yang fatal, apalagi yang bersangkutan sampai ikut tes, mengisi soal terus lulus, tapi dibatalkan. Ini hal yang sangat menyesakkan, terutama bagi yang bersangkutan,” tambahnya
Suli pun menaruh curiga atas kejadian. “Jangan-jangan ada permainan, andaikan tidak ketahuan oleh pemerintah pusat ya ini lolos, karena ketahuan jadi tidak lolos, kan jadi heboh. Jadi, kunci kesalahannya adalah pada panitia teknis,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK PSDM) Pamekasan, Lukman Hedi Mahdia membenarkan pengumuman pembatalan kelulusan dua CPNS tersebut.
Menurutnya, kualifikasi pendidikan peserta yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, kelulusannya dibatalkan dan itu berdasarkan surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/687/S.SM.01.00/2018 tanggal 19 Desember 2018.
“Benar sesuai surat Menpan RB, dan dapat dilihat di website BKPSDM,” ujarnya. (SUDUR/SOE/DIK)