PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat terkesan ragu-ragu untuk mengoperasi rest area di Jl. Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Andi Suparto. Menurutnya, pembangunan rest area bongkar muat barang yang sudah selesai hampir 2 tahun terakhir baru disusun regulasi pemanfaatannya.
“Harusnya ini aturan pengoperasiannya mulai disusun begitu pembangun rampung, biar manfaatnya bisa lekas dirasakan oleh masyarakat, dan kepadatan arus lalu lintas bisa dikurangi,” kata politikus PPP itu, Kamis, 20 Desember 2018.
Lanjut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan itu, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan dari eksekutif terkait raperda yang berkaitan rest area tersebut.
“Jadi, pada Prolegda 2019 tidak pengajuan raperda perihal rest area, kalau regulasinya tidak cepat diajukan semakin lama peresmiannya. Nanti kami panggil dulu dinasnya,” kata Andi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan Ajib Abdullah memgaku sedang menyusun regulasi yang mengatur pengoperasian rest area itu dengan mengacu pada UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. (ALI SYAHRONI/SOE/DIK)