PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membatalkan kelulusan dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Mereka atas nama Amalia Rasyid dan Ach. Mubarok Wardana S.
Alasan pemerintah membatalkan kelulusan mereka, karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan persyaratan.
Berdasarkan pengumuman yang dipublikasi Pemkab Gerbang Salam tersebut, kualifikasi pendidikan Amalia Rasyid yaitu Sarjana S-1 Kimia dengan formasi jabatan guru IPA pertama. Sementara kualifikasi yang dibutuhkan S-1 Pendidikan IPA/Sains.
Sedangkan kualifikasi pendidikan Ach. Mubarok Wardana S menyandang sarjana S-1 Teknik Informatika murni dengan formasi jabatan guru TIK pertama. Sementara yang dibutuhkan yaitu kulifikasi sarjana S-1 Pendidikan TIK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK PSDM) Pamekasan, Lukman Hedi Mahdia membenarkan pengumuman pembatalan kelulusan dua CPNS tersebut.
Menurutnya, kualifikasi pendidikan peserta yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, kelulusannya dibatalkan dan itu berdasarkan surat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/687/S.SM.01.00/2018 tanggal 19 Desember 2018.
“Benar sesuai surat Menpan RB, dan dapat dilihat di website BKPSDM,” kata Lukaman Hedi Mahdia, saat dikonfirmasi via pesan WhatsAPP, Minggu, 23 Desember 2018.(RIDWAN/DIK)