SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melarang warga untuk merayakan malam pergantian tahun baru dengan kegiatan yang bersifat mengganggu ketertiban umum, seperti membakar petasan atau sejenisnya.
Larang tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor: 100/1655/435.011.1/2018 yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep A Busyro Karim tertanggal 7 Desember 2018. Dalam SE itu menegaskan bagi seluruh masyarakat untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada malam pergantian tahun baru 2019.
Dalam SE itu juga pemerintah melarang untuk mengadakan dan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Norma Hukum, Norma Agama dan Norma Sosial.
Selain itu, Pemerintah Daerah mengimbau pada Camat dan Kepala Desa/Lurah diharapkan untuk meningkatkan sinergitas tiga pilar bersama tokoh masyarakat baik ditingkat Kecamatan maupun di tingkat Desa/Kelurahan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang pergantian tahun.
“Pemilik toko, hotel, rumah makan dan restoran serta usaha lainnya untuk tidak memaksakan pekerjanya menggunakan atribut natal dan tahun baru,” tulis SE itu.
Tidak hanya itu, Pemerintah Daerah menekan masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan pasta yang berhura-hura, baik ditempat tertutup atau terbuka. Serta dilarang mengadakan kegiatan konvoi kendaraan dan melakukan balapan liar di jalan. “Dilarang membakar petasan atau sejenisnya,” tegas dalam surat tersebut.
Surat itu saat ini telah menyebar di media sosial, seperi Whatsapp. (JUNAIDI/ROS/VEM)