SAMPANG, koranmadura.com – Penanganan kasus Senjata Api (Senpi) di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur oleh penegak hukum mulai diragukan oleh sejumlah pihak. Pasalnya, sampai saat ini, polisi belum berhasil mengungakap kasus tersebut.
Sebelumnya, Polisi Resor (Polres) Sampang telah memampang identitas HA, penjual senjata api yang saat ini menjadi DPO kasus penembakan Subaidi, warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten setempat pada November 2018 lalu.
Juru bicara Ikatan Alumni Pondok Pesantren Mambaul Ulum Bata-bata (IKABA), Salim Segav yang intens memberikan dukungan moral dan mempercayakan penuntasan kasus tersebut, kini mulai meragukan keseriusan polisi dalam mengungkap kasus tersebut.
Dalam analisa Salim, polisi terkesan lamban dalam mengungkap kasus senpi. Padahal dalam kasus dugaan ujaran kebencian menjelang pelaksanaan PSU Pilkada Sampang beberapa waktu lalu polisi betul-betul sigap.
“Kami mulai meragukan keseriusan polisi dalam penuntasan kasus senpi ini, dan publik pun kami rasa juga demikian, karena penangkapan HA tak semudah saat melakukan penangkapan dalam kasus ujaran kebencian meski orangnya sama,” herannya, Senin, 17 Desember 2019.
Semestinya, kata Salim, Polres Sampang harus lebih agresif dalam menangani kasus ini karena kasus ini jadi perhatian nasional. Tidak hanya itu saja, kasus penembakan Subaidi hingga tewas diakuinya menjadi duka seluruh IKABA se-Indonesia.
“Semoga kecurigaan publik bahwa polisi main mata dan masuk angin serta melindungi DPO tidak terbukti. Dan kami janji akan terus mengawal kasus ini. Kami juga meminta Polisi lebih profesional dalam penanganan kasus ini,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman melalui Kasatreskrim mengaku hingga kini masih melakukan pengejaran. Pihaknya mengakui bahwa keberadaan HA sudah tidak lagi berada di Pulau Madura.
“Anggota belum dapat, informasinya HA sudah di luar Madura, makanya kami pantau terus,” akunya.
Alasan lamanya penangkapan HA, karena kasusnya tidak sama saat ujaran kebencian. Sehingga HA mempunyai cukup waktu untuk melarikan diri.
“Berbeda saat penangkapan HA dalam kasus dugaan ujaran kebencian, HA saat itu belum merasa kalau masuk dalam perkara yersebut, sehingga kami leluasa melakukan penangkapan. Nah kalau yang kasus senpi, HA setelah kasus pembakan Subaidi oleh Idris, kan baru beberapa hari terungkap soal asal senpinya, jadi ada jeda HA melarikan diri. Saat mengetahui senpi itu awalnya milik HA, kami langsung geledah rumahnya ternyata HA sudah tidak ada,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada seluruh pihak agar menginformasikan jika mengetahui keberadaan HA agar supaya cepat dilakukan penangkapan.
“Nunggu waktu aja, pasti akan dilakukan penangkapan, jadi sekali lagi mohon saling berbagi informasi,” tagasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)