PAMEKASAN, koranmadura.com – Peraturan Bupati (Perbup) mengamanatkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) untuk mengurus dan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di area Arek Lancor, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Namun, penegak perda tersebut seperti kurang bertaji di depan mereka. Pasalnya, sampai hari ini, para PKL masih dibiarkan berjualan.
Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Satpol PP Pamekasan, Misyanto mengakui, penertiban yang dimulai sejak tanggal 3 Desember 2018 tak membuahkan hasil. Menurutnya, para PKL sulit diatur.
“Mereka menuntut adanya pemberdayaan dan penataan,” jelas Misyanto, Selasa, 4 Desember 2018.
Lanjutnya, para PKL sebenarnya tidak masalah ditertibkan asal ada tempat lain sama-sama strategis untuk berjualan. Sementara, sampai saat ini masih belum tempat khusus bagi mereka. “Belum ada,” tambahnya.
Meski demikian, kata Misyanto, pihaknya akan melakukan penertiban dengan cara persuasif. “Siapa tahu dengan itu mereka mau. Kami melakukan upaya terus menerus,” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu PKL, Ahmad Mustar menolak untuk di tertibkan, alasanya karena tidak ada surat pemberitahuan dan solusi relokasi yang pasti. “Dalam melakukan penertiban ini, kami tidak dapat surat pemberitahuan, kalau mau pindah kemana,” jelas Mustar, sapaan akrabnya. (SUDUR/SOE/VEM)