PAMEKASAN, koranmadura.com – Perimerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang akan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Arek Lancor mendapat penolakan. Sejatinya, penertiban akan di mulai hari ini, namun PKL berdalih pemerintah setempat belum melayangkan surat pemberitahuan.
Pantauan di lokasi, sejumlah personel gabungan dari Satpol PP, Polisi dan TNI terlihat di Arek Lancor untuk melakukan penertian, namun hal itu nampaknya sia-sia, pasalnya PKL tidak mau ditertibkan.
“Dalam melakukan penertiban ini, kami tidak dapat surat pemberitahuan. Kalau mau pindah, kemana kalau gak ada relokasi,” jelas Ahmad Muhtar, salah seorang PKL kepada koranmadura.com, Senin, 3 Desember 2018.
Lajut Muhtar, pihaknya mempertanyakan nasib PKL yang hendak ditertibkan petugas gabungan yang datang ke lokasi. Menurutnya, profesi sebagai PKL adalah penopang hidup mereka. “Kami menopang hidup dari jualan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Satpol PP Pamekasan, Misyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada PKL bahwa akan ada penertiban. Tidak hanya itu, pihaknya mengklaim telah mendapat tanda tangan kesepakatan dari PKL.
“Alhamdulillah kemarin ketika saya melakukan pendekatan atau himbauan di sana, kata mereka siap mematuhi aturan yang ada begitu, kami melakukan pendakatan personal dan mereka, memberikan tanda terima,” paparnya.
Diketahui, penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) No. 31 tahun 2016 tentang peraturan atas perubahan peraturan Bupati Pamekasan, No. 38 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Pamekasan, No. 5 tahun 2008 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. (SUDUR/ROS/VEM)