SAMPANG, koranmadura.com – Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, menyatakan telah berkoordinasi dengan kantor imigrasi untuk memblacklist (daftar hitam) nama HA, penjual senjata api (Senpi) kepada Idris yang saat ini menjadi Daftar Pencarina Orang (DPO).
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi agar memblacklist nama orang itu agar DPO ini tidak melarikan ke luar negeri. Bagi siapapun yang melihat keberadaan HA segera diinformasikan kepada kami atau melalui polsek setempat,” ujarnya, Selasa, 4 Desember 2018.
Menurut AKBP Budi, HA setelah dideteksi dari nomor ponselnya dinyatakan masih berada di Madura. Namun sejauh ini, hasil tim IT yang mendeteksi DPO dari nomor ponsel yang digunakannya juga belum bisa memastikan keberadaan tersangka. Karena, sebelumnya DPO sudah pernah terdeteksi di wilayah pamekasan, namun nomor tersebut tidak lagi dipakai oleh DPO.
“Nomornya sengaja dijalankan untuk mengecoh, ini bagian dari siasat. DPO ini oleh tim IT memang masih berada di wilayah Madura,” jelasnya.
Untuk diketahui, DPO HA oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengungkapan fakta baru dalam kasus penembakan Subaidi, warga Desa Tamberu Timur, Kecamaran Sokobanah, karena kepemilikan Senpi sebelumnya. Senpi Baretta yang digunakan Idris, pelaku penambakan Subaidi hingga tewas diakuinya membeli dari HA seharga Rp 5 juta. (MUHLIS/ROS/DIK)