SAMPANG, koranmadura.com – Penyelesaian pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) BUMD PT Geliat Sampang Mandiri (PT GSM) oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur terkesan lelet. Sebab perampungan pembuatan Raperda yang direncanakan selesai akhir 2018 ternyata belum kelar.
Penyelesaian Raperda yang dikebut ini bertujuan untuk mengejar pengelolaan Participating Interest (PI) pada sektor migas pada 2019 mendatang. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir ini Pemkab kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor migas.
Ketua Pansus BUMD PT GSM, DPRD Kabupaten Sampang, Amin Arif Tirtana membenarkan bahwa penyelesaian Raperda BUMD PT GSM belum selesai. Pihaknya menyebut masih tersisa empat pasal yang saat sedang dilakukan pembahasan dengan pihak ketiga maupun dengan eksekutif.
“Sekarang masih pembahasan, kemarin kami datangkan pihak ketiga atau konsultan dari UTM Bangkalan dan eksekutif. Intinya selesai semua kecuali ada 4-5 pasal yang masih belum,” ucapnya, Selasa, 11 Desember 2018.
Pasal yang belum selesai itu, kata Amin diantaranya yaitu status kepemilikan saham. Karena dalam pasal tersebut ada ketidakselarasan antara UU dan PP. Dalam perundang-undangan dijelaskan bahwa tidak ada PT yang 100 persen dimiliki oleh satu kepemilikan saham. Akan tetapi berdasarkan PP dan surat edaran Menteri SDM malah diharuskan BUMD yang 100 persen kepemilikan sahamnya untuk mengelola PI.
Kemudian pemisahan bidang usaha, dimana PT GSM yang sebelum bergerak di tiga bidang usaha yakni, jasa, migas dan catering. Namun saat ini PT GSM harus dikhususkan untuk Holding Company di sektor migas.
“Ada juga draf yang juga dikonsultasikan mengenai jabatan jajaran direksi internal PT GSM. Namun dalam materi itu, dalam memasukan jajaran direksi dan direktur sampai masa akhir jabatan. Tapi di satu sisi itu bertentangan dengan kewenangan bupati selaku pemegang saham terbanyak untuk mengevaluasi setiap 1 atau 2 tahun sekali. Artinya sebelum masa jabatannya berakhir maka tidak bisa diganti. Nah itu juga menjadi pembahasan kami dengan eksekutif,” terangnya.
Dan terakhir, lanjut Amin, yaitu mengenai modal dasar dan modal yang harus disetor.
“Ini masih dicari bukti-bukti fisiknya. Kemarin ditanya kepada pihak PT GSM tidak bisa membuktikan dan menjelaskan secara rinci terkait Rp 5 miliar. Makanya kami sambil lalu mencari bukti-bukti itu,” pungkasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)