SAMPANG, koranmadura.com – Kasus penembakan terhadap Subaidi (35), warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menjadi atensi khusus Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Tulus Ardiansyah. Menurut Tulus, Kejari turun langsung dalam menangani kasus dengan pelaku Idris ini.
“Asal diketahui, kasus ini memperoleh atensi khusus dari Pak Kajari, karena sudah menjadi perhatian publik,” katanya saat dikonfirmasi koranmadura.com.
Disinggung soal perkembangan kasus, Tulus menyatakan masih dalam pengkajian terhadap berkas perkara tersangka Idris (31).
“Berkas perkara Idris kami terima pada Senin, 17 Desember kemarin, dan saat ini masih dilakukan kajian,” jelasnya.
Pengkajian dan penelitian berkas tesebut dilakukan oleh tim khusus (timsus) jaksa dan Kasi Datun guna memastikan lengkap atau tidak.
“Jika lengkap dinyatakan P21, kalau belum maka berkas dinyatakan P19 dan akan dikembalikan kepada pihak penyidik polisi,” jelasnya.
Apabila dari pengkajian dan penelitian yang dilakukan timsus dan Kasi Datun menyatakan P21, maka pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang buktinya.
“Nah kalau P21, tersangka dan barang bukti kewenangannya beralih ke kami. Sehingga kami memiliki waktu 20 hari melakukan penahanan terhadap Idris sebelum kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat. (SOE/VEM)