SUMENEP, koranmadura.com – Sejak 2017 lalu permohonan sengketa informasi (PSI) ke Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang paling dominan terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Baca: Permohonan Sengketa Informasi Selama 2018 Tak Tersentuh
Ketua KI Kabupaten Sumenep Hawiyah Karim mengungkapkan, PSI yang diterima pihaknya sejak 2017 sampai 2018 total mencapai 238 dengan perincian, pada tahun 2017 sebanyak 157 dan 81 PSI di tahun ini.
Dari jumlah tersebut, menurutnya 80 persen PSI yang masuk terkait DD dan ADD. “Mayoritas PSI yang kami terima berkaitan DD dan ADD. Detailnya terkait pelaksanaan DD dan ADD,” ungkapnya, Sabtu, 29 Desember 2018.
Ke depan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, khususnya di tingkat desa, pihaknya akan menginisiasi agar setiap desa nantinya memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa.
“Pada 2019 kami akan menginisiasi langsung kepada pemerintah desa agar membentuk PPID desa,” tambah perempuan yang akrab disapa Wiwik itu.
Menanggapi banyaknya PSI terkait DD dan ADD, salah seorang kepala desa di Kabupaten Sumenep yang juga sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Bluto, Warid, mengungkapkan bahwa pada tahun 2017 lalu, seluruh desa se Kecamatan Bluto memang pernah dilaporkan ke KI Sumenep.
“Tapi Alhamdulillah terselesaikan dengan baik. Kami hadapi dengan baik dan tulus sehingga selesai secara tuntas. Bahkan saya sendiri juga pernah dilaporkan ke KI Provinsi,” ungkap Kepala Desa Sera Tengah, Kecamatan Bluto ini.
Sekadar diketahui, sebelumnya Ketua KI Sumenep mengungkapkan bahwa PSI yang masuk selama 2017 tidak tersentuh sama sekali. Pasalnya, selama satu tahun tersebut KI Sumenep tidak memiliki panitera. Pihaknya baru menerima panitera PNS dari Pemkab setempat sejak September lalu. (FATHOL ALIF/DIK/VEM)