BANGKALAN, koranmadura.com – Hori (43) warga Desa Batah, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, diciduk polisi di rumahnya saat bersama rekannya Idham Kholik (30), warga Desa Glisgis, Kecamatan Modung. Mereka ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, penangakapan Hori, membuat polisi tercengang karena yang bersangkutan menyimpan senjata api (Senpi) jenis Revolver di dalam lemari lengkap dengan pelurunya.
“Saat dilakukan pengeledahan, Hori juga memiliki senpi rakitan jenis revolver. Senpi milik tersangka ditemukan di dalam lemari lengkap dengan enam butir peluru, saat ini masih diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur,” ucap Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Selasa, 11 Desember 2018.
Lanjut AKBP Boby menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, senpi yang dimiliki Hori merupakan hasil pembelian seharga Rp 3 juta.
“Katanya beli seharga Rp 3 juta. Kasus kepemilikan Senpi ini masih kita kembangkan dan kami sedang memburu penjualnya,” tegadnya. (MUHLIS/SOE/DIK)