PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melarang warga melakukan konvoi menggunakan kendaraan pada malam pergantian tahun baru 2019.
Kasat Lantas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Didik Sugiarto mengatakan, akan memberikan sanksi tilang kepada warga yang memaksa melakukan konvoi kendaraan. Apa lagi, menggunakan knalpot brong.
“Tentu kami akan tilang, itu sudah amanah Undand-undang,” kata Didik Sugiarto, Selasa, 18 Desember 2018.
Selain itu, Didik Sugiarto mengingatkan warga untuk menghindari minuman keras (Miras) saat berkendara, karena hal itu membahayakan dirinya dan orang lain.
“Hindari mengendarai kendaraan dengan pengaruh alkohol dan tertiblah dalam berlalu lintas untuk menghindari terjadinya lakalantas, gunakan helm SNI dan lengkapi kendaraan bermotor khususnya roda dua sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.
Menurutnya, pengguna jalan yang melanggar ketentuan di atas dinyatakan melanggar pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (RIDWAN/ROS/VEM)