SUMENEP, koranmadura.com – Kasus dugaan penyimpangan pembangunan kantor Dinas Kesehatan di Sumenep yang dilaporkan ke Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur terus berlanjut.
Hal itu disampaikan oleh Penyidik Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Sumenep Aipda Hariyono saat menghadiri acara memperingati hari Anti Korupsi yang digelar lima lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Hariyono dihadapan peserta menyatakan dengan tegas jika kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses hingga tuntas.
“Kami tegaskan untuk kasus Kantor Dinkes itu tetap jalan,” katanya.
Ketegasan itu sebagai jawaban atas pertanyaan tang dilayangkan oleh peserta. Salah satu peserta mempertanyakan penanganan kasus dugaan penyimpangan pembangunan kantor Dinkes. Sebab, dugaan itu telah lama dilaporkan namun terkesan jalan di tempat.
Agus mengakui jika pengusutan dugaan kasus penyimpangan itu cukup lama, sebab penanganan perkara korupsi memerlukan proses yang panjang, karena mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk harus meminta keterangan pihak ahli. “Jadi, tidak mudah mengusut kasus ini. Butuh waktu yang cukup lama,” jelasnya.
Hanya saja, kata Agus pihaknya tetap berupaya maksimal menuntaskan kasus tersebut. Hanya saja, banyak kendala yang dihadapi. “Kami juga meminta LKPP juga dalam kasus. Sekali lagi, kasus itu masih jalan dan akan diusut tuntas,” tegasnya.
Pembangunan kantor Dinkes dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 2014. Sebab, pembangunan kantor dengan nilai kontrak Rp 4.162.900.000, diduga ada penyimpangan.
Pada 2015 Polda Jawa Timur melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Mapolres Sumenep. Peralihan penanganan perkara tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Polda Provinsi Jawa Timur nomor B/7712/VII/2015/Ditreskrimsus tertangal 27 Juli 2015 tentang pelimpahan pengaduan mayarakat.
Kemudian Tahun 2016 lalu Polres telah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan nomor SP-Gas/104/VII/2016 Satreskrim tertanggal 25 Juli 2016. (JUNAIDI/SOE/DIK)