SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan penyidikan kasus korupsi pemeliharaan Jalan Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Sumenep, Madura Jawa Timur dilakukan sekitar dua minggu. Penanganan kasus tersebut dinilai sangat cepat dibandingkan perkara korupsi lain.
“Hanya sekitar dua minggu, karena pembuktiannya mudah dan cepat. Sehingga, langsung kami lakukan penahanan kepada kedua tersangka,” katanya pada sejumlah media.
Dalam kasus ini Kejari telah menetapkan dua tersangka yakni FAH dan FA. Keduanya merupakan rekanan proyek. Nilai kontrak proyek pemeliharaan berkala Jalan Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamagan Nonggunong itu sebesar Rp 925.420.000 dari pagu anggaran sekitar Rp1 miliar.
Sebagai pemenang tender proyek yang dibiayai melalui APBD II tahun 2018 itu, CV Tiga Putri itu telah menerima uang muka pekerjaan sebesar Rp 277.626.000. Namun, uang muka yang diterima tidak dipergunakan untuk pembelian barang. Sehingga di tengah perjalanan diputus kontrak.
Lebih lanjut Bambang mengatakan pekerjaan proyek tersebut tidak didampingi oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Sehingga tidak bisa dilakukan pencegahan.
“Kalau didampingi bisa diproteksi dan pencegahan. Sudah ada yang melapor, kita langsung proses,” jelasnya.
Ditanya tidak memberikan tenggang waktu pengembalian, pria kelahiran Malang itu belum bisa menjelaskan. Karena persoalan tersebut merupakan ranah penyidik. “Soal itu, langaung ke penyidik,” jelasnya.
Menurut Bambang, untuk proyek yang didampingi TP4D, maka dipastikan dikawal dari awal sampai pekerjaan selesai. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka tidak segan-segan untuk melakukan teguran. “Ya, pasti dikawal. Tapi, tidak semua pengajuan pendampingan disetujui,” tukasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)