PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, gagal mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Poligami. Sebab, Raperda tersebut ditolak Gubernur Jawa Timur.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin. Menurutnya, Raperda Poligami yang diusulkan Komisi II DPRD setempat dinilai bukan wewenang daerah, melainkan prmerintah pusat.
“Untuk Raperda yang ditolak ada 2. Yaitu Raperda Poligami karena hal itu dianggap bukan kewenangan daerah. Jadi poligami itu kan kewenangan pusat, terkait dengan hal-hal yang menyangkut soal keagamaan, kami tidak bisa membahas itu,” jelasnya.
Sementara Raperda lainnya yskni tentang pengolalaan masjid. Disebutkan Halili, usulan Raperda tersebut juga ditolak dengan alasan yang sama dengan Raperda Poligami.
“Kedua raperda tentang pengelolaan masjid, itu sama juga masalah keagamaan sehingga propinsi menganggap bahwa itu bukan kewenangan daerah,” tandasnya. (SUDUR/ROS/VEM)