SAMPANG, koranmadura.com – Sebanyak 921 botol beserta isi minuman keras (miras) dan 105 buah knalpot brong hasil razia selama periode 2018 dimusnahkan di halaman Mapolres Sampang, Jumat, 21 Desember 2018.
Pantauan koranmadura.com, pemusnahan ratusan barang bukti tersebut menggunakan kendaraan alat berat silinder yang disaksikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, Sekda Pemkab Puthut Budi Santoso serta Forkopimda.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman mengatakan, ratusan barang bukti miras dan knalpot brong merupakan hasil razia di sejumlah tempat yang ada di Kota Bahari tersebut.
“Barang bukti miras itu kami razia dari sejumlah tempat yang menjual atau menyimpannya,” ujarnya.
Pihaknya mengaku, hasil terbanyak miras yang didapatkan saat razia yaitu berada di wilayah perkotaan. “Dari sekian tempat, terbanyak itu ada di perkotaan yaitu di daerah terminal Sampang,” terangnya,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)