SAMPANG, koranmadura.com – Rencana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan permanen terhadap Hikari, tempat usaha kuliner dan percetakan di jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Madura, Jawa Timur gagal dilakukan setelah terjadi mediasi, Selasa, 18 Desember 2018.
Rencana penyegelan dua tempat usaha lantaran pelaku usaha tak mengantongi surat izin. Sehingga menyalahi aturan.
Pantauan koranmadura.com, Satpol PP sempat bersitegang dengan pemilik usaha CV Hikari karena terjadi perlawanan.
Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum, Satpol PP Sampang, Choirijah mengatakan rencana penyegelan terhadap Hikara karena tempat usaha tersebut belum memiliki izin lingkungan berupa amdal atau UKL-UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Selain itu, penyegelan ini juga sudah sesuai prosedur yang berlaku setelah pada 12 Desember 2018 lalu disegel sementara.
“Kami sudah lakukan teguran hingga tiga kali. Kami juga sudah lakukan teguran tertulis. Nah sebelumnya kami lakukan segel sementara (masih bisa operasi) dan hari ini rencananya kami lakukan segel tetap sambil menunggu izin lengkap,” tuturnya.
Lanjut Choirijah mengatakan, saat segel sementara, diakuinya IMB tempat usaha tersebut sudah terbit tertanggal 16 November yang diterbitkan oleh pihak perizinan sebagaimana mengacu pada PP No 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau disebut Online Single Submission (OSS). Namun dari hasil rapat tim yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD setempat, pihaknya masih mempertanyakan penerbitan IMB.
“Karena dalam salah satu pasalnya itu harus ada izin lokasi, bahkan dalam penerbitan IMB apakah tidak pakai tim, dan selama ini kami tidak dilibatkan,” terangnya.
Setelah dilakukan mediasi, pemilik usaha masih diberi kesempatan untuk menyerahkan dokumen UKL-UPL dalam waktu seminggu kepada DLH.
“Masih ada toleransi waktu selama seminggu untuk menyerahkan dokumen itu ke DLH. Dan dari DLH mengaku setelah dokumen masuk masih akan melakukan analisa di lapangan karena berkenaan dengan limbah, keamanan serta kenyamanan di sekitarnya,” paparnya.
Namun, berdasarkan penilaiannya, CV Hikari melakukan pelanggaran administratif seperti tidak adanya izin UKL-UPL serta menajemen rekayasa yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
“Dari kekurangan tersebut, Hikari melanggar Perda No 7 Tahun 2015 tentang ketertiban ketentraman umum di pasal 11 yaitu setiap usaha yang berdampak lingkungan harus memiliki izin lingkungan, Perda No 9 Tahun 2016 tentang bangunan gedung. Tapi sekali lagi, pemilik ada upaya dan itikad baik untuk menyelesaikan kekurangannya,” jelasnya.
Sementara pemilik usaha CV Hikari Aang Jainulla mengatakan bahwa kedatangan Satpol PP ke tempat usahanya diterima dengan baik. Bahkan dirinya mengaku sudah mengurus izin usahanya.
“Satpol PP hanya menerangkan peraturan yang ada di Sampang, dan meminta mematuhi peraturan yang sudah ada. Sedangkan soal izin, saya sudah mengurusnya, sekarang ini kami sudah memiliki IMB dan yang lainnya masih proses,” terangnya. (MUHLIS/SOE/DIK)