PAMEKASAN, koranmadura.com – Fasilitas rest area bongkar muat barang di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, sudah lama selesai. Rencananya, tempat tersebut akan dioperasikan pada 2019 mendatang.
Kepala Dinas Berhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan, Ajib Abdullah mengatakan, pihak mengaku tengah menyusun aturan sebagai pedoman pengoperasian rest area tersebut.
“Saat ini kami sedang menyusun regulasinya, bisa dalam pentuk perbup (peraturan bupati) atau perda (peraturan daerah). Kalau payung hukumnya rampung, sudah bisa dimanfaatkan. Kami berharap 2019 sudah bisa dioperasikan,” kata Ajib, Rabu, 12 Desember 2018.
Baca: Legislatif Desak Perjelas Status Terminal Barang
Lanjutnya, kendati secara umum pembangunan sudah memadai untuk dioperasikan, namun perlu ada penambahan rambu-rambu lalu lintas. Tempat tersebut juga diharapkan bisa membantu mengurangi kepadatan lalu lintas dalam kota.
“Karena jika rest area sudah dioperasikan, kendaraan-kendaraan volume besar tidak masuk ke daerah kota, utamanya saat jam-jam lalu lintas padat,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)