SAMPANG, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, setidaknya telah menyelamatkan aset uang negara senilai Rp 11.627.281.679, atau Rp 11,6 miliar lebih hingga akhir 2018.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo menjelaskan, uang belasan miliar rupiah tersebut didapatkan dari hasil penyitaan dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi di wilayahnya.
“Total aset uang negara yang kami selamatkan senilai Rp 11.627.281.679. Sebagian sudah di setorkan ke kas negara dan sebagian masih dititipkan di penyimpanan Bank BRI karena masih menunggu putusan kasasi di pengadilan Tipikor,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 27 Desember 2018.
Kasus korupsi yang berhasil diungkap itu terkait program pengembangan tebu, bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dan kasus Program Agararia Nasional (Prona).
Hasil penyelamatan uang negara tersebut rianciannya yaitu didapat dari terpidana/terdakwa pada kasus pengembangan tebu diantaranya dari Aliansyah senilai Rp 237.275.000, H Abd Holik senilai Rp 942.775.000, Abdul Majid senilai Rp 100 juta serta dari Gada Rahmatullah senilai Rp 9.981.101.679.
Untuk kasus korupsi program BSPS yaitu didapat dari Nor Holis senilai Rp 316.130.000, dan kasus Prona yang didapat dari Alm. Ach Zubaidi senilai Rp 50 juta.
“Kasus yang banyak timbulkan kerugian negara yaitu pada kasus korupsi pengembangan tebu. Dan terbanyak pula dilakukan oleh Gada Rahmatullah dkk yaitu senilai Rp 9.981.101.679 yang sekarang uang sitaannya dititipkan di rekening titipan BRI karena masih nunggu putusan kasasi. Keberadaan uang negara ini tidak bisa difungsikan atau dapat bunga bank atau apapun bentuknya sebagaimana diatur oleh Menteri Keuangan,” terangnya. (MUHLIS/ROS/VEM)