JEPARA, koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Jepara, Jawa Tengah, Ahmad Marzuqi. Pemeriksaan itu terkait dugaan kasus suap perkara praperadilan kasus bantuan politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 2011.
Petugas KPK yang terdiri dari 5 orang juga menggeledah ruang kerja dan rumah dinas bupati. Selama sekitar 2 jam, petugas KPK menyita sejumlah barang yang disimpan di dalam koper dan kardus air mineral. Penggeledahan dikawal anggota polisi bersenjata.
Usai diperiksa, Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, menyampaikan kedatangan KPK tersebut berkait perkara praperadilan kasus Banpol PPP tahun 2011 hingga 2013 sebesar Rp 79 juta dengan tersangka Marzuqi sebagai Ketua DPC PPP Jepara. Praperadilan tersebut dimenangkan Marzuqi.
“Saya diduga menyuap, ada main dengan hakim. Padahal saya bertemu dengan hakimnya saja tidak pernah, kenal saja tidak,” ujarnya, kepada wartawan, Selasa, 4 Desember 2018.
Menurutnya, kasus dugaan tersebut dilaporkan ke KPK pada 2017 lalu. Dirinya sudah dua kali dipanggil, namun tidak pernah hadir. “Pertama karena saya sakit, yang kedua karena ada kepentingan dan sudah saya percayakan kepada orang,” ungkap dia.
Ditambahkannya, petugas KPK menyita berkas laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan salinan surat keputusan pengangkatan bupati. “Hanya kertas-kertas laporan dan salinan. Tadi ruang kerja dan kamar,” paparnya.
Selain dimintai keterangan, Marzuqi menambahkan, petugas KPK juga memintanya untuk kooperatif. “Iya, saya diminta untuk koorperatif,” tandasnya. (DETIK.com/ROS/DIK)