SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus mengembangkan perkara tindak pidana korupsi pemeliharaan Jalan Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Sumenep, Madura Jawa Timur.
Saat ini Kejari telah menetapkan dua tersangka, yakni FAH dan FA. Keduanya merupakan rekanan pekerjaan proyek senilai Rp 925.420.000. Anggaran tersebut bersumberkan dari APBD II tahun 2018.
Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardana mengatakan sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan pada sejumlah saksi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo).
Semua saksi yang telah diperiksa kata Wisnu, berpotensi jadi tersangka bilamana penyidik menemukan bukti kuat untuk meningkatkan status ke penyidikan khusus. “Jadi siapapun nanti yang berstatus saksi, juga memukinkana bisa jadi tersangka jika ada dua alat bukti cukup sebagai tersangka,” katanya pada sejumlah media.
Nilai kontrak proyek pemeliharaan berkala Jalan Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamagan Nonggunong itu sebesar Rp 925.420.000 dari pagu anggaran sekitar Rp 1 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD II tahun 2018.
Sebagai pemenang tender, CV Tiga Putri itu telah menerima uang muka pekerjaan sebesar Rp 277.626.000. Namun, uang muka yang diterima tidak dipergunakan untuk pembelian barang. Sehingga di tengah perjalanan diputus kontrak.
“Uang muka tersebut tidak dipergunakan sebagai mestinya dan dipergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 247.400.000,” jelasnya.
Perbuatan dua tersangka melanggar pasal 2 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Sumenep. “Untuk selanjutnya selama waktu 20 hari ke depan, juga akan dipergunakan Penuntut Umum untuk mempersiapkan Pelimpahan Perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)