SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tahun 2018 menganggarkan Rp 1 miliar untuk Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi.
Baca: Kejari Sumenep Tahan Dua Rekanan Proyek Jalan
Anggaran yang bersumber dari APBD II itu diperuntukan untuk pemeliharaan berkala jalan Sonok. Setelah ditender, terpilihlah CV Tiga Putri sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp 925.420.000.
Setelah itu, rekanan menerima dana awal sekitar Rp 277 juta atau setara 30 persen dari nilai kontrak. Namun, dalam perjalanannya rekanan itu tidak mengerjakan hingga masa kontrak pekerjaan proyek Cold Mix (Aspal Dingin) berakhir. Akhirnya dinas Pekerjaan Umum Bina Marga memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari.
Meski telah diperpanjang, rekanan tetap tidak bisa menyelesaikan, sehingga Dinas PU Bina Marga memutus kontrak pekerjaan itu. “Pekerjaannya belum dilaksanakan sampai akhirnya diputus kontrak,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadia Wisnu Wardana.
Mestinya kata Wisnu anggaran 30 persen itu diperuntukan pekerjaan, namun malah disalah gunakan.
“Jadi rekanan dapat uang muka 30 persen atau Rp 277 juta sekian. Dana itu sudah ditransfer ke rekening CV dari kas Daerah. Seharusnya, dana itu dipergunakan untuk pekerjaan, tapi faktanya digunakan keperluan pribadi sehingga pekerjaannya nol,” jelasnya.
Akibatnya penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 247.400.000. Saat ini Kejari telah menetapkan dan melakukan penahanan kepada dua orang, selaku rekanan.
Dua tersangka berinisial FAH dan AH ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep. “Untuk selanjutnya selama waktu 20 hari ke depan, juga akan dipergunakan Penuntut Umum untuk mempersiapkan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya,” jelasnya.
Baca: Ini Alasan Dua Rekanan Pemeliharaan Jalan di Sapudi Ditahan Kejari
Dua tersangka dejert dengan pasal 2 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, subsider Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JUNAIDI/SOE/ROS)