PAMEKASAN, koranmadura.com – Ormas Laskar Merah Putih, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan aksi unjuk rasa di depan kator Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Rabu, 12 Desember 2018.
Mereka menuntut pemerintah menutup paksa hotel Front One, karena izin hotel dianggap telah kadaluarsa, bahkan pengembangan bangunan di area parkir ditenggarai tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB)
Dalam aksinya itu, Laskar Merah Putih membeberkan sembilan alasan Hotel Front One di Jl Jokotole harus ditutup.
Alasan yang dibeberkan orator aksi, Samhari yaitu tidak ada penambahan izin mendirikan bangunan (IMB), izin prinsip kadaluarsa, tidak ada lahar parkir, tidak ada pengelolaan sampah, tidak ada ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen.
Selain itu, tidak ada kajian perubahan dokumen lingkungan (UKL-UPL), tidak pernah melaporlan hasil kegiatan, tidak adanya izin karaoke, dan yang terakhir tidak ada karyawan warga sekitar yang bekerja minimal 30 persen.
“Kami sudah tiga kali melalukan audiensi dengan pemerintah, pemerintah menyatakan kalau izin hotel Front One kadaluarsa, pernyataan ini disampaikan kepala DLH Amin Jabir dan Agus Mulyadi, Kepala Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu,” kata Samhari.
BACA: Tak Ditemui Bupati, Massa Aksi Datangi Hotel Front One
Samhari mengaku kecewa karena pemerintah mengingkari janjinya sendiri ingin menutup hotel Front One pada tanggal 6 Desember 2018. Kenyataannya, Front One tetap beraktivitas.
“Pemerintah terkesan ciut menghadapi pengusaha besar,” bebernya.
Kepala DLH Pamekasan, Amin Jabir mengakui sempat menyatakan kalau izin hotel Front One kadaluarsa kepada pihak Laskar Merah Putih saat audiensi, Jabir berani menyatakan izin kadaluarsa itu berdasarkan data yang diserahkan pihak Front One.
Namun belakangan, kata dia, pihak Front One memiliki data yang tidak kadaluarsa. Data itu didapatkan Jabir saat melakukan investigasi.
“Dua kali kami melakukan Sidak, Sidak pertama dan kedua pihak Front One tidak siap, karena belum memiliki data, maka yang di audit data yang ada, dan data yang mereka lampirkan semuanya exired, tetapi ketidak siapan mereka memberikan data menyebabkan mereka memberikan data yang sesungguhnya Front One itu memiliki data yang tidak expired, ini pun saya dapatkan tadi ketika melakukan investigasi,” beber Jabir
“Ketika data yang baru itu diberikan, saya baru tahu bahwa data itu tidak expired, yang mendata yang benar, data yang dijelaskan pak Agus Tadi,” kilah Jabir.
Agus Mulyadi menjelaskan bahwa izin HO, lingkungan hidup, IMB, SIUP dan tanda daftar usaha periwisata hotel Front One telah diheregistrasi di Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu. (RIDWAN/SOE/DIK)