SUMENEP, koranmadura.com – Sepanjang 2018, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kena sanksi. Mulai dari sanski ringan, sedang, hingga sanksi berat.
Bupati Sumenep, A. Busyro Karim mengungkapkan, sepanjang tahun ini sebanyak 22 ASN di lingkungan kabupaten paling timur Pulau Madura dikena sanksi karena berbagai pelanggaran yang dilakukan.
“Pada tahun 2018 pemerintah Kabupaten Sumenep telah memberikan sanksi ringan kepada 1 orang, sanksi sedang kepada 11 orang, dan sanksi berat kepada 10 orang dengan berbagai kasus, yakni indisipliner, perselingkuhan, penipuan, dan narkotika,” katanya.
Hal tersebut disampaikan orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu saat menyampaikan pengarahan dalam acara Apel Gabungan di halaman Kantor Bupati, Senin, 31 Desember 2018.
Dalam kesempatan tersebut, di hadapan ratusan ASN, Bupati juga mengingatkan bahwa setiap ASN memiliki hak dan kewajiban, serta sanksi jika terbukti melanggar. “Karena itu jangan hanya menuntut hak, tetapi juga harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Titik Suryati mengungkapkan, sanksi berat yang dijatuhkan kepada 10 ASN di 2018 di antaranya penurunan pangkat tiga tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, sampai pemberhentian secara tidak terhormat.
Dikonfirmasi mengenai tren ASN yang mendapat sanksi, menurut perempuan yang akrab disapa titik itu pada tahun ini menurun dibanding tahun lalu. “InsyaAllah menurun dibanding 2017,” ungkapnya, tak menyebut secara detil perbandingannya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)