PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai geram dengan indekos nakal yang kerap digunakan pasangan di luar nikah untuk bermesraan. Jika kondisi itu terus berulang, indekos yang bersangkutan akan ditutup paksa.
Hal itu disampaikan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman. Menurutnya, pemberian sanksi pada pemilik indekos dilakukan secara bertahap. Sanksi ringan berupa peringatan yang disertai pembinaan.
“Sanksi berat bisa berupa pencabutan izin dan penutupan paksa. Tapi, tindakan itu kalau pemilik rumah kos sudah tidak bisa lagi dibina dan tidak mengindahkan teguran demi teguran yang selama ini kami sampaikan,” kata Hasanurrahman.
Dijelaskan, sejauh ini belum ada indekos yang dijatuhi sanksi berat. Namun, terdapat indekos yang sudah dapat teguran berkali-kali, sehingga sudah diberikan peringatan keras dan terakhir. Jika tetap mengabaikannya, maka akan ditindak dengan sanksi berat.
“Dalam melakukan pembinaan kepada pemilik kos kami melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Desa/Kelurahan, Kecamatan, Disperindag, dan Perizinan sesuai dengan prosedural aturan,” katanya. (ALI SYAHRONI/SOE/DIK)