SUMENEP, koranmadura.com – Polemik penambahan anggaran sekitar Rp 63 miliar di APBD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur 2019 terus menuai sorotan.
Pembahasan anggaran yang bersumberkan dari Dana Bagai Hasil (DBH) Migas yang dilakukan di Badan Anggaran (Banggar) disinyalir tidak kuorum. Sebagian anggota Banggar tertanggal 4 Desember 2018 berkirim surat klarifikasi pada Pimpinan DPRD Sumenep. Dalam surat itu terdapat beberapa point klarifikasi, salah satunya mengenai kehadiran anggota Banggar. Pada saat rapat Banggar dan Timgar, hanya dihadiri sekitar 12 dari jumlah anggota banggar 24 orang.
BACA: Banggar Surati Pimpinan DPRD Terkait Tambahan Anggaran Rp 63 Miliar
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Ach. Faidi mengatakan, jika itu benar maka pembahasan penambahan anggaran dianggap kurang relevan. Jika aturannya harus kuorum maka harus dipenuhi saat pengambilan keputusan, karena DPRD menjadi representasi rakyat.
“Misalnya tidak mencapai 50 persen anggota ya menurut saya kurang tepat juga. Pada prinsipnya jika standarisasi di aturannya harus terpenuhi 50 persen harus hadir saat pengambilan keputusan, ya harus dipenuhi,” katanya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya.
Jika itu tidak dipenuhi, kata dia, maka secara otomatis terdapat mekanisme pembahasan yang dilangkahi. Sehingga bisa mempengaruhi pada hasil keputusan. “Mekanisme yang dilangkahi, kalau misalnya harus capai kuorum, ya harus begitu,” tegas pria yang juga sebagai Dosen di IAIN Madura itu.
Sementara mengenai payung hukum yang dijadikan landasan pembahasan APBD, menurutnya tidak jadi persoalan. Pembahasan APBD Sumenep tahun 2019 mengacu pada Tatib DPRD, dimana pembahasan dilakukan di tingkat Komisi. Sementara pembahasan penambahan anggaran Rp 63 miliar hanya dibahas oleh Timgar dan Banggar. Karena, pembahasan penambahan anggaran mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2018.
Dengan begitu, maka pembahasan APBD 2019 terdapat dua payung hukum yang dijadikan landasan.
“Kalau subtansinya tudak bertentangan saya kira tidak masalah. Tapi, kalau dua payung hukum bertentangan itu yang problem, jika itu terjadi maka yang lama dikesampingkan dan memakai peraturan yang baru,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumenep Moh Hanafi menyatakan, pembahasan penyempurnaan hasil evaluasi APBD Kabupaten Sumenep 2019 telah selesai.
“Evaluasi Gubernur sudah selesai dan dikirim lagi untuk ditelaah kembali di Pemprov, setelah selesai dan tidak ada masalah maka nomor register itu akan keluar. Kalau nomor register sudah keluar, berarti APBD kita sudah sah tahapan dari awal dianggap selesai dengan keluarnya nomor register,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep Moh Hanafi.
Menurutnya hasil pembahasan Gubernur yang dikirim kembali itu, dilampirkan dengan tambahan anggaran sebesar Rp 63 miliar. Sebab, versi dia pembahasan penambahan dianggap sah demi hukum dan harus direalisasikan pada APBD murni 2019.
“Rp 63 miliar dilampirkan evaluasi Gubernur dengan dibarengi MoU yang ditandatangani antara Pimpinan DPRD dan Bupati, dan dasarnya keputusan Banggar Timgar,” ungkapnya.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, semua penambagan anggaran tidak masuk pada KUA PPAS, karena penambahan anggaran baru diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep setelah evaluasi APBD oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur selesai. Sementara KUA PPAS APBD 2019 ditetapkan pada Mei 2018.
Termasuk kata Hanafi meski sistem keuangan mulai tahun ini menggunakan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL) masih diperbolehkan ada penambahan anggaran diakhir pembahasan APBD. Namun Hanafi tidak menyebutkan apakah semua program bisa dimasukan setelah KUA PPAS ditetapkan, atau hanya untuk penambahan anggaran.
“Dana dari pusat ini secara otomatis kan harus masuk di APBD, caranya masuk di APBD itu harus dengan cara dibahas di Banggar. Setelah selesai, hasil pembahasan itu menjadi keputusan DPRD yang kemudian juga ada MuU antara Pimpinan DPRD dan Bupati sebagai dasar hukum,” tegasnya.
Sekadar diketahui, pemerintah Kabupaten Sumenep mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 63 miliar. Penambahan dana itu bersumberkan daeu Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.
Tambahan anggaran ini diberikan karena Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2017. (JUNAIDI/ROS/VEM)