JAKARTA, koranmadura.com – Hingga bulan November 2018, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah memblokir 106.466 situs konten pornografi.
Memang tren konten pornografi cukup tinggi. Jika dilihat dari jumlah keseluruhan sejak tahun 2010, Kominfo telah menutup sebanyak 883.348 website yang mengandung konten esek-esek. Penutupan situs tersebut karena adanya aduan dari dari masyarakat, termasuk permintaan lembaga.
Sementara situs kedua dan ketiga situs yang terbanyak diblokir tahun 2018 adalah perjudian dan penipuan. Masing-masing sebanyak 63.220 situs dan 2.639 situs.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kominfo, Jumat 21 Desember 2018 total keseluruhan situs perjudian yang telah diblokir sejak tahun 2010 sebanyak 70.663 website. Adapun website penipuan mencapai 2.639 website.
Media Sosial
Selain menutup situs, Kominfo juga mentutup akun platform media sosial yang paling banyak diblokir sepanjang 2018. Yang paling banyak adalah Facebook dan Instragram. Berdasarkan database Penanganan Konten sebanyak 8.903 akun Facebook dan Instagram yang masih satu perusahaan ini telah diblokir karena memuat konten negatif.
Kemudian disusul oleh Twitter yang telah diblokir sebanyak 4.985 akun dan selanjutnya adalah YouTube sebanyak 1.689 akun.
Sementara akun file sharing yang telah diblokir sebanyak 517, Telegram sebanyak 502 akun. Lalu, akun Line dan BBM masing-masing 18 akun dan 5 akun.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.
Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-udangan lainnya. (DETIK.com/SOE/DIK)