SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Kabupaten Sumenep berinisial STN diamankan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
ASN asal Dusun Benasare Barat, Desa Benasare, Kecamatan Rubaru, Sumenep, itu diamankan karena kedapatan memiliki sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana kejahatan.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Moh Heri mengatakan penangkapan itu berdasarkan LP/360/XII/2018/JATIM/RES SMP, tanggal 24 Desember 2018.
LP tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Mubarri warga Dusun Bungereng, Desa Bullaan, Kecamatan Batuputih. Pada Sabtu, 15 Desember 2018 kemarin sekitar pukul 03.00 WIB telah hilang satu unit motor milik pelapor.
Saat itu sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi M 4217 VT hilang saat diparkir di pekarangan rumah terlapor.
“Setelah mendapatkan informasi terkait adanya barang bukti, Resmob dan unit pidum dipimpin Kasat Reskrim melakukan penangkapan terhadap STN,” kata Moh Heri.
Berdasarkan hasil interogasi, STN mendapatkan sepeda motor dari seseorang yang berinisial MH (28) warga Dusun Maddungan, Desa Dasuk Laok Kecamatan Dasuk dengan cara menerima gadai. “Saat ini telah dimasukan pada DPO (daftar pencarian orang),” ungkapnya.
Saat ini STN telah ditetapkan sebagai tersangka, semenatara barang bukti berupa satu unit motor Honda Supra diamankan polisi.
Sementara pasal yang diterapkan adalah Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH Pidana. (JUNAIDI/SOE/DIK)