SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan segera melimpahkan kasus Pasar Pragaan, yang telah menyeret dua tersangka, kepada pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) di Surabaya.
Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadad, mengungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) telah mempersiapkan pelimpahan perkara tersebut. “Sudah dalam proses persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi di Surabaya,” katanya, Kamis, 20 Desember 2018.
Dikonfirmasi terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, menurut Herpin pihaknya masih akan melihat proses persidangan kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 676.857.499,53 itu.
Pihaknya berharap, dalam persidangan nanti semua pihak dapat membuka perkara tersebut secara terang benderang. “Saya berharap semua pihak membuka perkara ini secara terang benderang tanpa ada yang ditutupi,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Sumenep telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka setelah proses pelimpahan tahap II dari Penyidik Pidkor Polres Sumenep berikut barang buktinya 5 Desember 2018 lalu.
Pelimpahan tahap II itu diterima oleh Penuntut Umum Kejari Sumenep. Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial BR selaku pelaksana pekerjaan fisik dan KA selaku konsultan pengawas protlyek. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)