JAKARTA, koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil membongkar skandal dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Beberapa pejabat KONI telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Dari proses OTT hingga menetapkan tersangka, KPK menyebutkan bahwa ternyata di balik pejabat yang korupsi, ada banyak pegawai KONI belum mendapat gaji selama lima bulan.
“Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah lima bulan terakahir belum menerima gaji,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, Jalan Kuningan Perada, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Desember 2018.
Oleh karena itu, Saut betul-betul menyesalkan adanya praktik gratifikasi yang dilakukan pejabat Kemenpora dan KONI saat ini.
“Para pejabat yang memiliki peran strategis melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi atlet-atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI,” jelas Saut.
Dalam OTT ini, barang bukti yang disita KPK diantaranya uang Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo Rp100 juta atas nama Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora.
Selain itu, KPK juga menyita mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto dan uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp 7 miliar.
Sekadar diketahui bahwa KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus OTT dana hibah Kemenpora ke KONI ini. Diantaranya adalah Sekretaris KONI Ending Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy; Deputi IV Kemenpora Mulyana; pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo; serta Eko Triyanto selaku staf Kemenpora.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang tengah diusut ini sebesar Rp 17,9 miliar. Tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
“Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai ‘akal akalan’ dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya,” kata Saut.
Itu pun sebelum proposal diajukan, lanjut Saut, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yakni sejumlah Rp 3,4 miliar. (VIVA.co.id/SOE/DIK)