SUMENEP, koranmadura.com – Tiga pemuda di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timu dilaporkan kepada Pihak Kepolisian. Ketiganya dilaporkan atas dugaan keterlibatan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Tiga pemuda itu diantaranya MI (19), warga Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, MAF (18), warga Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan dan MS (14), warga Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Sumenep. Saat ini MS masih duduk di kelas II Madrasah Tsanawiyah (MTs).
“Korban (pelapor) atas nama Fathan (19), warga Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Minggu 17 Desember 2018.
Tiga pemuda itu diduga terlibat aksi pencurian pada Minggu, 16 Desember 2018 sekira Pukul 11.00 WIB. Saat itu pelapor bersama empat temannya mengendarai dua sepeda motor. Mereka datang ke tempat pemandian umum di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk untuk mencuci baju.
Sesampai di tempat pemandian, sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik pelapor diparkir di selatan jalan dengan posisi menghadap keselatan dalam keadaan dikunci stir. Sementara pemilik mencuci tikar.
Sekira Pukul 12.30 WIB sewaktu pelapor hendak pulang, tiba-tiba sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. “Mengetahui hal tersebut, pelapor menghubungi familinya dan memberitahukan bahwa sepeda motornya hilang,” jelasnya.
Setelah itu, mendapat informasi dari Ruslan, warga Dusun Kalebengan Tengah, Desa Kalebengan, Kecamatan Rubaru, bahwa sepeda motor dan pelakunya sudah diamankan oleh warga. Mendapat informasi seperti itu, pelapor cepat menuju ke tempat tersebut.
Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP) ternyata benar sepeda motor tersebut adalah milik pelapor yang sebelumnya hilang. Saat ini tiga orang pelaku diamankan di Polres Sumenep. “Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.7 juta,” tegasnya.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (JUNAIDI/ROS/VEM)