PAMEKASAN, koranmadura.com – Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawawan monumen Arek Lancora (Arlan) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditertibkan oleh pemerintah setempat, Senin, 3 Desember 2018 kemarin.
Penertiban yang dilakukan pemerintah mendapatkan penolakan keras dari para pejuang ekonomi kelas bawah tersebut. Alasannya, karena tidak diimbangi oleh tampat relokasi yang siap ditempati.
Bahkan mereka melawan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro rakyat. Perlawanan mereka yaitu membuka paksa pintu gerbang Arlan yang digembok Satpol PP, Selasa, 4 Desember 2018.
Berselang dua hari dari aksi buka paksa pintu gerbang Arlan, para PKL melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Pamekasan, Kamis, 6 Desember 2018. Mereka meminta Bupati membatalkan penertiban PKL Arlan.
“Kita bukan tidak mau ditertibkan, tetapi harus jelas solusinya, jengan sewenang-wenang,” tutur koordinator aksi, Muhtar dalam orasinya.
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menerima tuntutan PKL Arlan. Politikus PKB itu mengizinkan aktivitas PKL Arlan terus berjualan sampai ada tempat relokasi untuk mereka.(RIDWAN/SOE)