PATI, koranmadura.com – Polres Pati, Jawa Tengah, memastikan dua orang pria yang ditangkap dengan kondisi telanjang bulat dalam sebuah mobil beberapa waktu lalu merupakan pengguna narkoba. Keduanya diketahui bernama Marso dan Doni Maryono, warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Seperti dilansir detik.com, Jumat, 28 Desember 2018, Kapolres Pati AKP Jon Wesley dalam jumpa pers di Mapolres Pati mengatakan, kedua pria yang videonya viral dengan kondisi telanjang bulat dalam sebuah mobil positif terpengaruh narkoba jenis sabu.
“Dari kejadian yang sempat viral kemarin yaitu terdapatnya dua orang laki-laki di dalam kendaraan yang tidak menggunakan busana, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tim dari Polres Pati, kedua orang pelaku ini positif menggunakan narkoba,” terangnya.
Awalnya, warga setempat melapor ke Polsek Wedarijaksa karena melihat tingkah kedua pria itu bertingkah laku aneh. Keduanya telanjang bulat di dalam sebuah mobil suzuki ertiga bernopol B 2254 KFB. Padahal kawasan Pasar Trangkil saat itu masih ramai.
Saat ditemukan petugas, pria yang berada dalam mobil di posisi bagian depan sempat mengigau kemudian meloncat ke teman pria yang ada di belakang. Mereka berpelukan satu sama lain layaknya tidak ingin dipisahkan.
Jon menjelaskan, hal ini berdasarkan tes urine yang dilakukan keduanya. Diketahui dua pria tersebut menggunakan sabu. “Kita sudah melakukan pemeriksan yaitu urine, terhadap kedua orang pelaku. Itu ada dua tempat di RSU Soewondi, dan Labfor kita. Semuanya menyatakan bahwa keduanya ini positif mengkonsumsi sabu-sabu,” jelasnya.
Kedua orang pelaku diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari pengedar di Sampang, Madura. Keduanya membeli 6 gram sabu seharga Rp 5 juta. Selain itu polisi juga menemukan barang bukti sisa sabu seberat 0,54 gram dari lokasi kejadian.
Kini kedua pelaku ditahan polres Pati. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Keduanya ini kita amankan dan kita tahan di Polres Pati dengan dugaan penyalahgunaan narkoba dan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (DETIK.com/ROS/DIK)