PAMEKASAN, Koranmadura.com – Sebanyak 243 unit kendaraan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak membayar kewajiban pajak.
Berdasarkan data pada Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pamekasan, jumlah itu terhitung sejak Januari hingga Desember 2018. Nilai tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas roda 4 dan roda 2 mencapai Rp 56.776.000.
Hal itu disampaikan Kepala Administrasi dan Pelayanan (Adpel) Samsat Pamekasan, Sunardi. Menurutnya, pihaknya sudah melayangkan surat tagihan pajak tersebut, namun tidak respon.
“Kami hanya bisa berharap pajak kendaraan-kendaraan itu segera di lunasi, agar jadi contoh taat membayar pajak pada masyarakat. Kami ditarget oleh Pemprov (Pemerintah Provinsi), ini harus segera di selesaikan,” kata Sunardi.
Lanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Pamekasan dalam waktu dekat, untuk membahas regulasi baru tentang pajak kendaraan dan juga persoalan tunggakan tahun lalu tersebut.
“Ada kendaraan yang tercatat sudah bertahun-tahun tidak bayar. Makanya kami akan koordinasi lagi kenapa kendaraan dinas itu tidak bayar pajak,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/DIK)