JAKARTA, koranmadura.com – BPJS Kesehatan sampai saat ini masih menunggu hasil audit BPKP mengenai kinerja keuangan tahun 2018. Audit tersebut dilakukan untuk mengetahui berapa besar defisit yang dialami BPJS Kesehatan.
Baca: Aturan Baru! BPJS Kesehatan Kini Tak Gratis 100 Persen
BPJS Kesehatan telah mendapatkan suntikan modal dari pemerintah untuk menutupi defisit keuangan. Kementerian Keuangan telah menyuntik sekitar Rp 10,1 triliun, di mana tahap pertama Rp 4,9 triliun dan tahap kedua RP 5,2 triliun.
Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengatakan, salah satu upaya agar kinerja keuangan BPJS Kesehatan normal adalah kedisiplinan peserta.
Kedisiplinan peserta selain membayar iuran secara rutin juga dengan menata penggunaan pelayanan, seperti melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program jaminan kesehatan. Adanya aturan ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap BPJS Kesehatan.
“Kalau yang ini kan perintah Perpres 82/2018, amanat UU 40 agar pelayanan berpotensi penyalahgunaan dikenakan urun biaya,” kata Iqbal saat dihubungi, Senin, 21 Januari 2019.
Dalam beleid ini nantinya peserta akan membayar urun biaya sesuai dengan jenis penyakit yang ditentukan. Saat ini, aturan ini belum berlaku dan masih ditentukan mengenai jenis penyakit apa saja yang dikenakan.
Menurut Iqbal, kontrol sekaligus kontribusi para peserta pun bisa menjadi upaya perbaikan kinerja keuangan. Langkah konkret yang bisa dilakukan peserta, kata Iqbal, adalah dengan menanggulangi penyakitnya sendiri sebelum memanfaatkan layanan.
“Makanya sebetulnya pasien harus ada kontribusi, kalau memang penyakit tidak perlu akses pelayanan kesehatan, selama ini contoh flu biasa kan biasa pakai atau beli obat bebas (obat warung), itu saja cukup, hal yang bisa ditanggulangi sendiri bisa ditanggung sendiri, ini melatih disiplin,” ungkap dia. (DETIK.com/ROS/VEM)