SUMENEP, koranmadura.com – Kerusakan pembangunan drainase di Jalan Kartini-Jati Emas menuju kali Patrean, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menjadi tanggung jawab kontraktor, karena saat ini masih tahap pemeliharaan. Pembangunan drainase itu dianggarkan melalui APBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. PT Inneco Wira Sakti Hutama sebagai pemenang tender.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PRKP dan Cipta Karya, ditemukan banyak yang rusak, salah satunya akibat pekerjaan salah satu rumah warga rusak dan juga bagian jembatan. Kerusakan itu terjadi setelah hujan lebat melanda Kota Sumenep.
Baca: Perbaikan Drainase di Sumenep, Rekanan Diberi Batas Waktu 20 Hari
Anggota Komisi III DPRD Sumenep H Joni Widiarso mengatakan, mestinya perbaikan bukan sepenuhnya tanggung jawab kontraktor. “Kontraktor tidak wajib untuk memperbaiki, kalau semua pekerjaan di masa pemeliharaan di sebabkan karena faktor alam, semisal banjir yang debit airnya melebihi dari saat perencanaan kontraktor sudah menyalesaikan pekerjaan,” katanya, Rabu, 23 Januari 2019.
Mestinya, kata dia, pengawas juga bertanggung jawab atas perbaikan tersebut. Karena masih masa pemeliharaan. “Kalau semua di bebankan ke kontraktor, pada saat pelaksanaan kemana pihak pengawas selama ini, jangan sudah ST 1 selesai pengawas juga harus selesaikan tugasnya, jangan hanya kontraktor yang terus berlanjut,” jelasnya.
Sebab, lanjut Wiwit, kerusakan tersebut bukan karena “kelalaian” kontraktor, melainkan akibat bencana alam. “Jangan hanya disaat pekerjaan rusak, apalagi pada saat masa pemeliharaan yang disebabkan karena faktor alam, lalu kontraktor yang harus bertanggungjawab,” ungkapnya.
Apalagi kata dia, anggaran pemeliharaan itu masih di tahan oleh Dinas sebesar 5 persen sampai ST 2. “Kalau kerusakan melebihi 5 persen dari nilai kontrak siapa yang tanggung jawab kekurangan anggarannya. Jadi dinas jangan se enaknya saja membuat keputusan dan kontraktor jangan segampang itu tandatangan. Jadi, saya kira Sumenep sudah saatnya mau bersikap adil dan bekerja untuk semuanya,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait sebelum pelaksanaan APBD 2019 di luncurkan, sehingga agar kesalahan dan kegagalan ditahun 2018 tidak terulang kembali. “Proyek ini kami nilai produk gagal, sebab perencanaan dan pengawasannya sangat lemah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepada Dinas PRKP dan Cipta Karya Sumenep Bambang Iriyanto mengatakan, perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab kontraktor. Sebab, saat ini masih masa pemeliharaan. Sementara masa pemeliharaan sebanyak enam bulan, terhitung setelah pekerjaan selesai.
Bahkan antara Dinas dan Kontraktor telah membuat kesepakatan yang berisi tiga poin penting. Pertama PT Inneco Wira Sakti Hutama selaku rekanan akan mengerjakan dan menyelesaikan perbaikan selama 20 hari kedepan. kontraktor berkomitmen akan melaksanakan perbaikan sebagaimana hasil monitoring yang dilakukan oleh konsultan pengawas, dan ketiga kontraktor segera menindaklanjuti surat perintah perbaikan selambat-lambatnya tiga hari setelah surat yang telah dikirimkan oleh PPKo.
Kesepakatan itu ditandatangi oleh perwakilan dari PT Inneco Wira Sakti Hutama selaku rekanan, pihak Pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan Rakyat, Kawasan Permukimam, dan Cipta Karya (PRKP dan Cipta Karya), Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan dari pihak Kepolisian Polres Sumenep.
“Perbaikan masih kewenangan rekanan, karena itu masih dalam tahap perbaikan selama enam bulan ke depan,” jelasnya. (JUNAIDI/ROS/DIK)