SUMENEP, koranmadura.com – Salah seorang pasangan calon legislatif (Bacalek) dari daerah pemilihan (Dapil) tiga melaporkan dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) ke badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Saya melaporkan perusakan APK salah seorang caleg dari Partai Hanura atas nama M Ramzi,” kata Faisal, selaku pelapor saat ditemui di Kantor Bawaslu Sumenep, Selasa, 15 Januari 2019.
Menurutnya, terdapat dua APK yang dirusak, yakni APK yang terletak di RT 01 RW 02 dan RT 03 RW 02 Dusun Rembang, Desa Pragaan, Kecamatan Pragaan. Kedua APK itu dirusak dengan cara dilubangi kepala caleg. Sehingga menyebabkan tim dari M Ramzi barang.
“Ada dua orang yang kami laporkan, yakni berinisial A dan H warga Desa Pragaan Daya. Dia bukan tim tapi pendukung salah satu bacalag dari desa yang sama,” kata dia.
Sebagai tindak lanjut laporan itu, kata Faisal dirinya mendatangkan tiga saksi untuk dihadapkan pada Bawaslu. Ketiganya didatangkan untuk memperkuat laporan yang disampaikan.
“Kami apresiasi ada kinerja Bawaslu yang respon atas kinerja Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan kami, kami berharap Bawaslu profesional dalam memproses ini,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumenep Imam Syafii membenarkan laporan tersebut. “Benar ada perusakan APK, dan diterima Bawaslu pada Rabu kemarin,” katanya.
Setelah laporan itu diterima, kata dia, Bawaslu langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Sesuai arahan dari Bawaslu laporan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
“Karena berdasarkan hasil Rapat Pleno laporan itu sudah memenuhi syarat materiil dan formil, maka harus ditindaklanjuti ke Gakumdu,” ungkapnya.
Sesuai hasil kajian sementara di Gakumdu, lanjut Imam, saksi pelapor dinilai lemah. Sehingga Bawaslu menyarankan pelapor untuk mendatangkan saksi yang dianggap mengetahui tentang pengrusakan itu. “Ada tiga saksi yang dihadirkan Pelapor dan telah kami minta keterangan. Hasilnya nanti akan kita kaji kembali di Gakumdu,” tasnya. (JUNAIDI/ROS/DIK)