SAMPANG, koranmadura.com – Mahfudz (60), seorang Aparatur Silpil Negara (ASN) di lingkungan kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, dibebankan pengembalian uang negara senilai Rp 129.876.050 atau Rp 129 juta. Diduga, dia menjadi korban aturan baru pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mahfudz sendiri diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Banyuates sebagai PNS dengan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) di Kemenag setempat. Berdasarkan SK, masa pensiunnya berakhir pada usia 60 tahun pada 2018 lalu. Namun dalam ketentuan yang dikeluarkan BKN, Mahfudz dinyatakan telah pensiun Mei 2017.
Baca: Diduga Jadi Korban Aturan, ASN di Sampang Punya Tanggungan Utang Ratusan Juta Kepada Negara
Kepala Kemenag Kabupaten Sampang, M Juhedi mengatakan, kejadian serupa bukan hanya terjadi di wilayahnya melainkan juga di daerah lainnya seperti di Pasuruan dan Malang. Selain itu menurutnya, Mahfudz yang menduduki sebagai JFT, masa pensiunnya pada usia 58 tahun.
“Peraturan tersebut diterapkan kepada Mahfud karena yang bersangkutan ada redaksi yang berbunyi yaitu apabila berusia 58 tahun yang lahir pada 7 April 1959 atau kurang dari usia 58 tahun yang lahir setelah 7 April 1959, maka disematkan batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun. Nah Mahfudz ini lahir sebelum tanggal dan bulan itu, makanya diterapkan aturan itu,” katanya, Kamis, 3 Januari 2019.
Dengan adanya surat kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tersebut, dikatakan Juhedi, sudah melebihi satu tahun dari masa pensiunnya karena sudah mencapai usia 59 tahun.
“Meskipun aturan itu datang setelahnya, tanggal kelahiran ini yang tidak bisa. Awalnya memang batas usia itu sampai 60 tahun. Tapi karena aturan ini, sehingga menjadi 58 tahun, dan yang bersangkutan sudah lebih 1 tahun. Atutan ini menggugurkan aturan lama,” ucapnya.
Bahkan, pihaknya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dengan adanya aturan baru tersebut. Namun demikian pihaknya tetap mengawalnya sebagaimana pelaporan dan permohonan ASN tersebut hingga ke kanwil dan pusat agar yang bersangkutan mendapatkan keringanan beban hutang karena gaji PNS kurang lebih 1 tahun dianggap sudah memasuki masa pensiun.
“Memang kami akui, ASN ini menjadi korban aturan dan kamipun tidak bisa berbuat apa-apa. Dalam aturan yang lama, yang bersangkutan masa pensiunnya pada usia 60 tahun yakni hingga 2018. Tapi karena ada aturan baru, maka yang bersangkutan disematkan batas usia pensiunnya menjadi 58 tahun. Di sampang sendiri hanya satu ASN ini yang mengalami persoalan tersebut,” pungkasnya.
Disisi lain, pihaknya mengaku pemberitahuan aturan baru BKN 2017 itu baru diterimanya pada April 2018, sehingga kami melakukan pengecekan data pada pegawai kami ternyata ditemukan satu PNS atas nama Mahfudz yang menjadi korban aturan baru tersebut, kami juga prihatin dan sudah melakukan upaya agar mendapat penghapusan hutang, namun aturan tersebut tetap diberlakukan.
Sementara Aisyah, anak dari Mahfudz mengatakan, masa pensiun orangtuanya sebenarnya berakhir pada 2018 sebagaimana yang tertera dalam SK Kemenag sebelumnya. Akan tetapi oleh Kemenag setempat dinyatakan telah pensiun pada 2017 lalu berdasarkan aturan yang baru yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 31 Oktober 2017 lalu. Sehingga, gaji ratusan juta yang diterimanya selama setahun dari 2017-2018, kemudian oleh negara dianggap beban hutang yang harus dikembalikan. (MUHLIS/ROS/VEM)