SUMENEP, koranmadura.com – Hingga sekarang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum memiliki rencana menjadwal ulang rapat paripurna yang gagal digelar beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, pada 7 Januari 2019 lalu DPRD Sumenep dijadwalkan menggelar lima rapat paripurna dalam waktu satu hari. Satu di antaranya ialah rapat paripurna laporan usul pemberhentian pimpinan DPRD atau reposisi ketua.
Waktu itu rapat paripurna gagal digelar karena tidak kuorum. Dari 50 wakil rakyat, yang hadir hanya 19 orang. Padahal untuk kuorum harus dihadiri minimal 26 anggota. Sedangkan khusus rapat paripurna laporan usul pemberhentian pimpinan DPRD, minimal 34 orang.
Baca: Daftar Hadir Rapat Paripurna Laporan Usul Pemberhentian Pimpinan DPRD Hanya Diisi Enam Orang
“Nanti memang ada undangan Bamus. Tapi agendanya ialah menjadwal kegiatan tahunan DPRD. Belum ada rencana menjadwal ulang rapat paripurna yang gagal dilaksanakan beberapa waktu lalu itu,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sumenep, Mohammad Hanafi, Jumat, 11 Januari 2019.
Meski begitu, untuk kepastiannya akan dilihat dinamika yang akan terjadi di dalam rapat Bamus hari ini. Menurut politisi Partai Demokrat itu, jika dalam rapat ada keinginan dari mayoritas anggota untuk menjadwal ulang rapat paripurna, maka akan dijadwal ulang.
Baca : Rapat Paripurna Laporan Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Sumenep Gagal Maning
“Tapi kalau tidak ada keinginan dari mayoritas anggota untuk menjadwal ulang, ya, tidak akan dijadwal. Kita akan fokus kepada agenda utama Bamus hari ini, menjadwal kegiatan tahunan DPRD,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)