SAMPANG, koranmadura.com – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) caleg dan capres-cawapres Pemilu 2019 di Sampang, Madura, Jawa Timur banyak yang melanggar aturan. Dari ratusan APK yang diterbitkan oleh petugas gabungan, ternyata wilayah perkotaan sebagai penyumbang terbanyak.
Divisi Penindakan Pelanggaran Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang, Yunus Ali Ghafi menyatakan, setelah dilakukan penertiban serentak di 14 Kecamatan, Rabu, 9 Januari kemarin, wilayah terbanyak melakukan pelanggaran pemasangan APK ada di wilayah di perkotaan. Dari hasil penertiban, untuk wilayah Kecamatan Sampang diketahui sebanyak 102 APK.
“Kalau di wilayah Kecamatan Karang Penang ada 14 APK, Sokobanah 57 APK, dan Torjun 7 APK berupa 5 baleho dan 2 spanduk. Untuk 10 kecamatan lainnya tidak ditemukan pelanggaran pemasangan APK,” tuturnya, Kamis, 10 Januari 2019.
Pelanggaran pemasangan APK tersebut menurutnya mengacu pada Perbub No. 47 Tahun 2017, yakni APK yang ditertibkan yaitu di tempat terlarang seperti tiang listrik, pohon, sekolah, kemudian yang melintas di jalan.
“Kami tertibkan karena sebelumnya sudah diberikan surat imbauan kepada para pemilik APK agar ditempatkan di tempat yang sesuai aturan dan agar dicopot sendiri manakala menyalahi aturan. Tapi karena banyak melangggar, makanya diturunkan paksa. Penurunan APK sebenarnya sudah yang ke dua kalinya. Sedangkan APK yang sudah ditertibkan kemudian diamankan di kantor Satpol PP,” pungkasnya. (MUHLIS/SOE/VEM)