PAMEKASAN, koranmadura.com – Dari 178 desa se Kabupaten Pamekasan, tidak semuanya minta pendampingan hukum dalam pelaksanaan program desa pada Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah Pembangunan Daerah (TP4D).
Bahkan, lebih dari separuh yang tersebar di 13 kecamatan itu enggan memanfaatkan TP4D dalam upaya menghindari kesalahan dalam pekerjaan fisik. Meski, sebelumnya telah disosialisasikan keuntungan melibatkan TP4D dalam pelaksanaan infrastuktur desa.
Ketua TP4D Kejari Pamekasan, Sutriyono mengatakan, TP4D dibentuk untuk memberikan pendampingan dengan melakukan pencegahan agar pemerintahan desa tidak terjerumus pada tindakan yang melanggar hukum saat melaksanakan proyek yang bersumber dari uang negara.
“Sampai sekarang kurang dari 50 persen desa yang ikut ke TPD4. Memang tidak ada kewajiban untuk melibatkan TP4D, makanya kami berharap desa tetap melaksanakan program sesuai aturan, agar tidak ada masalah di kemudian hari,” kata Sutriyono.
Lanjut Kasi Intel Kejari Pamekasan itu, kendati fokus pengawasan pada proyek desa yang sudah ikut TP4D, namun bukan berarti proyek lain lepas dari pengawasan. Sebab, semua lapisan masyarakat juga berhak mengawasi setiap pekerjaan pemerintah desa.
“Dengan melibatkan TP4D, setiap hasil pekerjaan diarahkan sesuai RAB (rencana anggaran dan biaya). Jika terindikasi ada ketidaksesuaian, rekanan diminta untuk memperbaiki, sehingga tidak ada permasalahan dari hasil proyek itu,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)