SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Sumenep mengamankan Hebri, warga Dusun Jeruk, Desa Pakandangan Barat, KecamatanBluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin, 28 Januari 2019.
Pria kelahiran 21 Februari 1987 itu dimanakan karena diduga saring melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dia diamankan saat berada di depan toko yang berada di area pasar Bluto Desa Bungbungan, Kecamagan Bluto, sekira pukul 03.00 Wib.
“Yang bersangkutan diamankan dalam Ops Tumpas Narkoba,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Diceritakan, penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat jika Hebri sering mengkonsumsi dan bertransaksi sabu-sabu. Atas dasar itu petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah mengetahui keberadaannya, petugas langsung melakukan penggeledahan. Saat itu polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Barang haram itu dibungkus Rokok Merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,56 gr yang dibungkus plastik klip kecil. “Saat itu barang bukti dipegang pada tangan kiri,” jelasnya.
Setelah ditunjukkan, Hebri mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga Hebri saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Sumenep.
Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan satu buah HP merk Vivo warna hitam bersilikon, satu unit sepeda motor merk Honda Vario Techno No. pol: M- 2786 -XH warna hitam.
Akibat perbuatannya pria tamatan sekolah dasar (SD) itu dijerat dengan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)