SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menghentikan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Pragaan, beberapa waktu lalu. Hal itu disebabkan karena Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak menemukan bukti yang kuat untuk dilanjutkan.
Baca: Rapat Gakumdu Soal Perusakan APK Gagal Digelar
Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris mengatakan, proses penanganan laporan dugaan perusakan APK milik salah seorang Calon Legislatif (Caleg) di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan sudah dihentikan.
“APK di Pragaan itu sudah dihentikan, karena berdasarkan hasil rapat Gakkumdu tidak dapat diteruskan karena tidak ada bukti yang menunjukan bawah terlapor adalah orang yang melakukan perusakan APK tersebut,” katanya saat dikonfirmasi.
Hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kata dia, tidak satupun saksi yang melihat terlapor melakukan perusakan. “Tidak ada satupun saksi yang melihat,” tegasnya.
Baca: APK Dirusak, Tim Caleg Lapor Bawaslu
Untuk diketahui, salah satu tim Caleg dari daerah pemilihan (Dapil) III melaporkan dugaan perusakan APKkepada Bawaslu Sumenep. “Saya melaporkan perusakan APK salah satu caleg dari Partai Hanura atas nama M Ramzi,” kata Faisal, selaku pelapor saat ditemui di Kantor Bawaslu Sumenep, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, terdapat dua APK yang dirusak, yakni APK yang terletak di RT 01 RW 02 dan RT 03 RW 02 Dusun Rembang, Desa Pragaan, Kecamatan Pragaan. Kedua APK itu dirusak dengan cara dilubangi kepala calegnya. Sehingga menyebabkan tim dari M Ramzi berang.
“Ada dua orang yang kami laporkan, yakni berinisial A dan H warga Desa Pragaan Daya. Dia bukan tim tapi pendukung salah satu calag dari desa yang sama,” kata dia.
Sebagai tindak lanjut laporan itu, kata Faisal dirinya mendatangkan tiga saksi untuk dihadapkan pada Bawaslu. Ketiganya didatangkan untuk memperkuat laporan yang disampaikan.
“Kami apresiasi ada kinerja Bawaslu yang respon atas kinerja Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan kami, kami berharap Bawaslu profesional dalam memproses ini,” jelasnya. (JUNAIDI/ROS/DIK)