PAMEKASAN, koranmadura.com – Dalam kurun waktu empat bulan sejak September hingga Desember 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan mencatat ada 65 jenis pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2019.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus. Menurutnya, dari 65 temuan pelanggaran itu di dominasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan.
“Saat ini ada sekitar 200 APK yang kami amankan dan sampai sekarang belum diambil kembali oleh partai yang bersangkutan,” kata mantan wartawan Koran Madura itu.
Dijelaskan Sukma, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya lebih dulu mengimbau kepada parpol untuk diturunkan sendiri hingga batasan waktu yang diberikan. Namun, jika tidak juga diturunkan, pihaknya menurunkan paksa dengan melibatkan Satpol PP Pamekasan.
“Waktu yang kami berikan 1 sampai 3 kali 24 jam untuk menertibakan APK yang melanggar. Kami mengajak semua pihak agar berperan aktif dalam pengawasan Pemilu 2019. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera berkoordinasi pada kami,” kata Sukma. (ALI SYAHRONI/ROS/DIK)