SAMPANG, koranmadura.com – Tidak hanya tersebar di Kabupaten Sumenep dan Pamekasan, Tabloid Indonesia Barokah juga dijumpai di kabupaten berjuluk kota Bahari, Sampang. Tabloid itu disinyalir mengandung propaganda menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
“Kemarin pagi kita sudah koordinasikan dengan Kepolisian dan Kantor Pos Sampang, kami temukan sebanyak 110 eksemplar tabloid Indonesia Barokah,” tutur Yunus Ali Ghafi, Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sampang, Sabtu, 26 Januari 2018.
Lanjut Yunus mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Kantor Pos setempat, pihaknya meminta agar ratusan paket tabloid tersebut tidak didistribusikan kepada alamat yang sudah tertera meski saat ini ada sebagian paket sudah tersebar di kantor pos cabang di beberapa kecamatan.
“Ada yang sudah sampai ke kantor pos cabang seperti di kantor pos Kecamatan Sokobanah, Ketapang, Torjun dan Banyuates, tapi kesemuanya masih tertahan di masing-masing kantor pos setelah intruksi dari kantor pos Sampang. Sedangkan alamat yang ditujukan pengiriman paket tabloid itu meliputi pondok Pesantren dan takmir masjid,” jelasnya.
Dengan temuan ini, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak kantor pos agar 110 paket tabloid tidak didistribusikan. Namun sayang, pihaknya tidak bisa membuka satu paket tabloid yang masih tersegel dengan amplop cokelat untuk sekedar mengetahui isinya.
“Sekarang pengiriman tabloid itu sudah di tahan di kantor pos Sampang, termasuk kantor pos yang di cabang empat kecamatan. Nah ketika kami hendak buka satu paket, pihak pos tidak memperkenankan karena pihak pos juga mempunyai aturan yakni barang tidak bisa dibuka sebelum sampai kepada penerima.
Disinggung tindakannya, Yunus mengaku hanya sebatas melakukan pencegahan saja. Pihaknya masih menunggu intruksi dari Bawaslu pusat maupun Provinsi Jatim, sebab persoalan tabloid itu masih menjadi pembahasan dan pengkajian oleh Bawaslu RI, berkenaan apakah ada unsur pelangarannya atau tidak.
“Kami sifatnya melakukan pencegahan karena hal ini masih dikaji lebih dalam oleh Bawaslu RI,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)