SUMENEP, koranmadura.com – Beredarnya kabar pelaku dugaan pembunuhan bayi di Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan dibebaskan dan hukumannya diringangkan membuat resah masyarakat.
Baca: Beredar Kabar Pelaku Pembunuhan Bayi Akan Dibebaskan, Warga Pragaan Daya Demo Kejari dan PN Sumenep
Untuk mempertegas isu tersebut, masyarakat Desa Pragaan Daya melakukan aksi demonstrasi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin 7 Januari 2019.
Namun isu miring itu ditepis oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep Benny Nugroho Sadhi Budhiono. Dirinya menegaskan isu tersebut merupakan kabar yang tidak benar.
“Soal kabar pelaku akan dibebaskan dan tuntutannya diringangkan itu tidak benar,” katanya pada sejumlah media, Senin, 7 Januari 2019.
Saat ini, perkara itu telah masuk proses persidangan. Pemeriksaan saksi-saksi telah selesai dan akan memasuki tuntutan.
Namun, Jaksa belum memutuskan tuntutan itu dibacakan. Saat ini jaksa masih akan mengusulkan tuntutan itu ke Kejari Jawa Timur. “Karena ini menjadi sorotan masyarakat, kami ajukan dulu tuntutan ke Kejati, kalau nanti sudah turun dari Kejati, nanti kami bacakan,” ungkapnya.
Sementara terdakwa saat ini dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Sumenep. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling besar 1 miliar. “Jadi dalam kasus ini Undang-undang yang diterapkan adalah perlindugan anak,” tegasnya.
Sementara motif pembunuhan yang terungkap di persidangan berdasaekan keterangan saksi adalah pesugihan. “Saya tidak tahu, informasi begitu (pesugihan) kata jaksanya, karena ada yang dikorbankan,” tegasnya.
Untuk diketahui peristiwa meninggalnya bayi yang baru berumur sekitar 35 hari itu sempat membuat masyarakat resah. Pasalnya bagi laki-laki yang diberi nama Moh Zulfan Khadimas Salam (Dimas) diketahui meninggal dunia di bak mandi dalam kondisi terapung di rumah K. Abd. Rahman, pada tanggal 11 Mei lalu. Saat ini Polres Sumenep telah menetapkan tersangka atas nama Abd Rahman dan telah memasuki proses persidangan. (JUNAIDI/ROS/VEM)